Kredit : Syarat-syarat Kredit
Pemberian
kredit kepada orang atau perusahaan yang memerlukan harus mempertimbangkan
hal-hal yang dikenal dengan istilah 5C, yakni :
a. Karakter
Karakter
(character) adalah sifat dan tingkah laku pemohon dalam kehidupan berusaha.
Pemberi kredit perlu meneliti kebiasaan dan kepribadian pemohon. Dengan kata
lain, pemohon dipercaya dapat memenuhi kewajibannya.
b. Kemampuan
Kemampuan
(capabilit ), artinya pemohon dalam mengembalikan kredit tepat waktu. Hal ini
harus diperhatikan oleh pemberi kredit dengan memerhatikan jenis usaha dan
kemampuan memperoleh laba (diukur dari laporan keuangan).
c. Modal
Modal
(capital) yang dimiliki perusahaan yang berasal dari pinjaman bank dapat
mendorong perkembangan usaha. Oleh karena itu, kredit berfungsi meningkatkan
usaha.
d. Jaminan
Jaminan
(collateral) adalah harta tetap atau surat-surat berharga yang dapat digunakan
untuk menjamin kredit yang diterima.
e. Kondisi
ekonomi
Kondisi
ekonomi (condition of econom ) yang akan datang harus menggambarkan
keadaan yang cerah, misalnya tingkat inflasi yang terkendali sehingga nilai
uang sekarang tidak berbeda jauh dengan nilai uang pada masa yang akan datang.
Kredit : Jenis-jenis Kredit
a. Kredit
menurut tujuan pemakaian
Berdasarkan
tujuan pemakaiannya, kredit dikelompokkan menjadi :
1. Kredit
konsumtif
Kredit
konsumtif adalah kredit yang digunakan oleh konsumen untuk tujuan konsumtif,
misalnya kredit pembelian kendaraan bermotor.
2. Kredit
produktif
Kredit
produktif adalah kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha, misalnya
pembelian mesin-mesin pabrik.
b. Kredit
menurut waktu
Berdasarkan
waktu pemakaiannya, kredit dikelompokkan menjadi :
1. Kredit
jangka pendek
Kredit
jangka pendek adalah kredit yang jangka pengembaliannya kurang dari satu tahun.
2. Kredit
jangka menengah
Kredit
jangka menengah adalah kredit yang jangka pengembalian-nya antara satu sampai
tiga tahun.
3. Kredit
jangka panjang
Kredit
jangka panjang adalah kredit yang jangka pengembaliannya lebih dari tiga tahun.
c. Kredit
menurut jaminan
Berdasarkan
jaminannya, kredit dikelompokkan menjadi :
1. Kredit
tanpa jaminan
Kredit tanpa
jaminan adalah kredit yang didasarkan pada kepercayaan , (kredit ini dilarang
di Indonesia berdasarkan Undang-Undang bank No. 7 Tahun 1992).
2. Kredit
dengan jaminan
Kredit
dengan jaminan adalah kredit yang diberikan dengan jaminan barang tetap atau
tidak tetap, misalnya jaminan obligasi atau surat-surat berharga lainnya.
d. Kredit
menurut sumber
Berdasarkan
sumbernya, kredit dikelompokkan menjadi :
1. Kredit
dalam negeri
Kredit dalam
negeri adalah kredit yang sumber dan pemakaiannya berasal dari dalam negeri.
2. Kredit
luar negeri
Kredit luar
negeri adalah kredit yang berasal dari luar negeri untuk pemakai kredit dalam
negeri.
e. Kredit
menurut subjek
Berdasarkan
subjeknya, kredit dikelompokkan menjadi :
1. Kredit
penjual
Kredit
penjual adalah kredit yang diberikan penjual kepada pembeli dengan cara
menyerahkan barang terlebih dahulu, dan pembayaran diterima kemudian.
2. Kredit
pembeli
Kredit
pembeli adalah kredit yang diberikan oleh pembeli kepada penjual dengan cara
pembayaran lebih dahulu, barang diserahkan kamudian. Istilah kredit pembeli
sekarang ini lebih dikenal dengan
sistem
prabayar.
3. Kredit
perbankan
Kredit
perbankan adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah atau pelanggan.
4. Kredit
pemerintah
Kredit
pemerintah adalah kredit yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya atau
jajaran bawahannya.
5. Kredit
luar negeri
Kredit luar
negeri adalah kredit yang berasal dari luar negeri (pemerintah atau swasta)
dalam rangka kerja sama antarpemerintah atau swasta.
Kebaikan dan Keburukan Kredit
a. Kebaikan
kredit
1.
Meningkatkan produktivitas modal
Pemilik
modal dapat meningkatkan produktivitas modal dengan meminjamkan uangnya kepada
pengusaha yang memerlukannya sehingga produksi meningkat.
2.
Memperlancar tukar-menukar
Dengan
kredit timbul alat pembayaran baru berupa uang giral dan wesel sehingga
pengusaha dapat memenuhi keperluannya menggunakan uang giral tersebut.
3.
Meningkatkan peredaran barang
Barang yang
diperjualbelikan dapat dibayar dengan uang giral atau dibeli secara kredit
sehingga jumlah barang yang diperjualbelikan bertambah dan peredaran uang
meningkat.
b. Keburukan
kredit
1. Hidup konsumtif,
artinya orang terdorong untuk melakukan transaksi yang terjadi di luar batas
kemampuan ekonominya dengan cara membeli barang-barang konsumsi.
2. Jumlah uang yang
beredar bertambah (inflasi), artinya kredit akan memperbesar jumlah uang yang
beredar dalam masyarakat yang berakibat harga-harga naik (nilai uang turun).
3. Spekulasi, artinya
dengan mengharapkan untung yang besar pengusaha membeli atau memperbesar usaha
dengan cara meminjam. Akibat buruk akan terjadi bila perusahaan ternyata
mengalami kerugian. Perusahaan tidak mampu lagi melunasi segala kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar